
Pasir Pengaraian, 17 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) atas Perkara Nomor 468/Pdt.G/2025/PA.Ppg yang berlokasi di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta staf kepaniteraan PA Pasir Pengaraian yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya majelis hakim untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai objek perkara. Dalam pelaksanaannya, tim PA Pasir Pengaraian melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa, mencocokkan data dan keterangan yang terdapat dalam berkas perkara, serta mencatat fakta-fakta penting yang ditemukan di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan selanjutnya.
Kegiatan pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dukungan penuh dari pihak-pihak terkait dan masyarakat setempat. Melalui kegiatan ini, PA Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan, guna memastikan setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta dan kondisi riil di lapangan.(YAI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

