
Pasir Pengaraian, 17 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terkait Perkara Nomor 468/Pdt.G/2025/PA.Ppg di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dan turut dihadiri oleh Panitera Pengganti serta sejumlah staf kepaniteraan yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek sengketa secara nyata, baik dari segi letak, batas, maupun kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting dalam proses pembuktian, agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih tepat dan sesuai dengan fakta sebenarnya. Selama kegiatan berlangsung, tim dari PA Pasir Pengaraian melakukan pengamatan dan pencatatan secara cermat serta mendokumentasikan seluruh hasil pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan tertib dan mendapat respon positif dari para pihak yang berperkara maupun masyarakat sekitar. Melalui kegiatan ini, PA Pasir Pengaraian menunjukkan kesungguhan dalam menegakkan prinsip keadilan substantif dengan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan kondisi riil di lapangan.(YAI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

