Pangkalan Kerinci, Senin 27 Oktober 2025

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan 8 perkara sidang secara elektronik yang telah terelektronik melalui sistem antrian sidang. Yang diikuti oleh pihak yang berperkara secara elektronik melalui sistem E-Court, sesuai dengan arahan dan kebijakan terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan peradilan. Dua Panitera sidang hari ini yakni Panitera Bapak Jufriddin, S.Ag.,M.H. dan Panitera Muda Hukum, Ibu Mimi Aslinda M,S.H., melaksanakan tugas persidangan dengan menggunakan teknologi digital pada hari ini, kedua Panitera sidang memastikan semua proses berjalan lancar dan tertib sebelum persidangan dimulai.

Sidang hari ini ada yang menjalankan proses mediasi terkait Gugatan Hak Asuh Anak, Ketua Majelis, Ali Muhtarom, memberikan penasehatan kepada Para Pihak untuk membuat kesepatan yang sama-sama membawa kebaikan untuk kepentingan anak yang sedang disengketakan, adapun mediator hari ini adalah Vivie Dwi Pratiwi, S.H., CPM. sebagai mediator dan Delbi Ari Putra, S.H., M.H. sebagai Co. mediator dalam perkara ini dan mediasi ini ditunda selama seminggu untuk memberi kesempatan para pihak membuat kesepakatan damai.(Mimi_PA.Pkc)