Pasir Pengaraian, 24 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan pemeriksaan lanjutan descente perkara Nomor 468/Pdt.G/2025/PA.Ppg yang bertempat di Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti. Pemeriksaan turut dihadiri oleh enam orang staf desa, dua orang saksi desa, serta dua orang anggota kepolisian yang membantu menjaga keamanan selama proses berlangsung.

Dalam kegiatan descente tersebut, majelis hakim bersama para pihak meninjau langsung objek perkara guna memperoleh kejelasan dan fakta lapangan yang relevan dengan pokok sengketa. Hadir dalam kesempatan ini kuasa hukum dari pihak penggugat, serta para tergugat yang mengikuti proses pemeriksaan dengan tertib dan kooperatif. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, di bawah pengawasan aparat setempat dan pengamanan dari pihak kepolisian.

Pelaksanaan descente ini merupakan bagian dari upaya PA Pasir Pengaraian untuk memastikan proses peradilan berjalan secara obyektif, transparan, dan sesuai dengan asas keadilan. Melalui kegiatan ini, majelis hakim dapat memperoleh gambaran nyata terhadap objek perkara, sehingga diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan yang lebih akurat dan menyeluruh. Pemeriksaan di lapangan selesai dilaksanakan pada siang hari dan ditutup dengan dokumentasi bersama seluruh pihak yang hadir.(YAI)