
Pasir Pengaraian, Kamis (23/10/2025) – Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Efendi, S.Ag., M.H, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi Riau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan serta anak yang terdampak perceraian.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menekankan pentingnya peran lembaga peradilan agama dalam memastikan keadilan tidak berhenti pada putusan perceraian, tetapi juga berlanjut pada perlindungan dan kesejahteraan pihak-pihak yang terdampak. MoU ini menjadi dasar kolaborasi antara pengadilan agama dan instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program perlindungan sosial bagi perempuan dan anak.
Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Efendi, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif yang digagas oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tersebut. “Melalui MoU ini, kami berharap koordinasi antarinstansi dapat semakin solid sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian dapat terlaksana lebih efektif di daerah,” ujarnya usai mengikuti kegiatan.
Kegiatan penandatanganan MoU yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se-wilayah Riau ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom dan berjalan dengan tertib. (HYP)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

