
Pengadilan Agama Dumai menggelar Sosialisasi e-Court bagi para Advokad, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dumai
Ketua Pengadilan Agama Dumai Drs. Ahmad Sayuti MH, dalam sambutannya menyatakan dasar dari Implementasi e-Court ini adalah PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang mana peraturan ini mengikat secara Eksternal bagi Aparatur Peradilan itu sendiri maupun Masyarakat / Pencari Keadilan, serta internal.
Menurutnya, e-court meminimalisir pertemuan antara para pihak pencari keadilan dengan aparatur pengadilan dalam berurusan terkait perkara. Sehingga, bisa meminimalisir praktek suap.

"Aplikasi ini dapat meminimalisir tindakan suap dan lainnya karena mengurangi pertemuan para pihak berperkara dengan pegawai pengadilan," kata Sayuti.
Terobosan ini merupakan reformasi dan revolusi Mahkamah Agung yang beralih dari manual ke digital. "Aiplikasi ini untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," katanya.
Sosialisasi ini juga dihadiri Pimpinan BSM Kota Dumai sebagai mitra kerja PA Dumai dalam pelaksanaan e-Court serta Ketua Peradi Kota Dumai. Yang bertindak menjadi Narasumber sosialisasi ini adalah Dr. Hasan Nul Hakim MA yang juga merupakan Hakim Pengadila Agama Dumai.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

