
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN sebagai bentuk tindak lanjut dari pengelolaan arsip dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa blanko akta cerai dan buku register yang sudah tidak terpakai serta tidak memiliki nilai guna administrasi maupun hukum. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib, transparan, dan disaksikan oleh tim pelaksana sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan serta akuntabilitas pengelolaan dokumen negara.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan Efendi, S.Ag., M.H. selaku penanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan barang milik negara, serta memastikan bahwa seluruh dokumen kedinasan dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

