Selatpanjang (PA Selatpanjang) — Bagi sebagian orang, sidang perceraian menjadi akhir dari perjalanan hukum. Namun bagi Pengadilan Agama Selatpanjang, pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti di meja sidang. Dari semangat itulah lahir SIPPENTRI (Sistem Penyerahan Produk Terintegrasi) — hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Selatpanjang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti. Melalui SIPPENTRI, masyarakat kini dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) setelah putusan perceraian. Produk pengadilan seperti Akta Cerai Elektronik yang telah berkekuatan hukum tetap langsung terhubung dengan data kependudukan di Disdukcapil, sehingga perubahan status perkawinan dapat dilakukan tanpa harus datang ke dua instansi berbeda. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan hukum tidak hanya berhenti di pengadilan. Masyarakat harus mendapatkan kemudahan dalam setiap tahap, termasuk pengurusan dokumen setelah putusan,” ujar Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. SIPPENTRI menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi dapat menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Dalam dokumentasi kegiatan terbaru di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, tampak para pencari keadilan menerima langsung produk layanan hasil SIPPENTRI, berupa dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai status terkini. Momen ini menggambarkan wujud nyata manfaat inovasi tersebut — pelayanan yang tak hanya selesai di pengadilan, tetapi hadir sampai ke tangan masyarakat. “SIPPENTRI adalah simbol pelayanan yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat — sederhana, tapi berdampak besar,” ungkap salah satu pengguna layanan yang merasakan langsung kemudahannya. Dengan hadirnya SIPPENTRI, Pengadilan Agama Selatpanjang terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan peradilan yang modern, kolaboratif, dan humanis. Karena bagi PA Selatpanjang, pelayanan sejati tidak berhenti di meja sidang — tetapi terus berjalan bersama masyarakat.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang