Pasir Pengaraian, 30 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap tiga objek perkara yang berlokasi di Desa Muara Dilam. Pelaksanaan sita tersebut dilakukan oleh tim pelaksana yang terdiri dari Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan tata cara pelaksanaan sita yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, tim dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian turut memohon bantuan kepada Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai pengadilan yang memiliki wilayah hukum terkait. Permohonan bantuan ini merupakan langkah koordinatif guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sita, serta menjamin bahwa seluruh tahapan eksekusi berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan sita eksekusi ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk menegakkan putusan pengadilan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas. Dengan adanya dukungan serta koordinasi antar satuan kerja peradilan, diharapkan pelaksanaan putusan dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta memperkuat sinergi antar pengadilan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berintegritas.(YAI)