Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, Senin, 3 November 2025 —Selatpanjang, 3 November 2025 — Berdasarkan data yang dikelola oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Selatpanjang melalui laporan bulanan, tercatat 100% perkara yang diregistrasi selama bulan Oktober 2025 telah didaftarkan secara elektronik (e-Court). Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan implementasi sistem peradilan modern yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi para pencari keadilan. Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang dalam mendorong optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi. Melalui berbagai upaya sosialisasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas petugas layanan, masyarakat kini semakin terbiasa menggunakan platform e-Court untuk proses pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, hingga pemanggilan secara elektronik.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim yang konsisten dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI menuju peradilan digital. “Pencapaian 100% e-Court ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan pelayanan prima dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. Kedepan, Pengadilan Agama Selatpanjang bertekad untuk terus mengembangkan inovasi layanan digital lainnya, seperti PASOL (PA Selatpanjang online) , guna mempercepat proses penanganan perkara secara efektif dan efisien. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, pengadilan ini siap menjadi salah satu wujud nyata komitmen penerapan peradilan elektronik di lingkungan peradilan agama seluruh Indonesia.__riez@l__

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang