
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang (3/11/2025) – Pengadilan Agama Selatpanjang melaporkan bahwa pada bulan Oktober 2025 menerima 29 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan sehingga total perkara yang masuk pada bulan ini berjumlah 31 perkara. Setiap pihak yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Selatpanjang diharuskan membayar biaya panjar perkara melalui kasir.
Pada bulan Oktober, keadaan keuangan perkara yang masuk berjumlah Rp29.473.325,- yang ditambah dengan sisa saldo bulan September sebesar Rp9.596.675,-, sehingga total saldo bulan Oktober tercatat sebesar Rp39.070.000,-. Adapun pengeluaran pada bulan Oktober mencapai Rp30.552.000,- dengan rincian antara lain biaya panggilan, biaya pemberitahuan, biaya meterai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pengembalian sisa panjar kepada para pihak.
Dengan demikian, sisa saldo akhir bulan Oktober 2025 tercatat sebesar Rp8.518.000,-. Seluruh proses administrasi keuangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa laporan keuangan perkara ini merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan dan ketertiban administrasi, baik dalam pengelolaan perkara maupun keuangan, agar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap optimal,” ujarnya.
Dengan tersusunnya laporan keuangan perkara secara periodik, diharapkan masyarakat dapat terus memantau dan menilai kinerja pelayanan peradilan yang semakin transparan dan professional. __riez@l__
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

