Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang (3/11/2025) – Pengadilan Agama Selatpanjang telah menyelesaikan semua pengembalian sisa panjar yang merupakan hak dari pihak yang telah selesai berperkara di pengadilan. Sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Pengadilan Agama Selatpanjang melaporkan rekapitulasi pengembalian sisa panjar perkara selama bulan Oktober 2025.

Total transaksi pengembalian sisa panjar tercatat sebanyak 37 perkara, baik perkara gugatan maupun permohonan, dengan total pengeluaran sebesar Rp5.474.500,-. Pengembalian ini dilakukan melalui mekanisme non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memastikan setiap pihak menerima haknya secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang menyampaikan bahwa kegiatan pengembalian sisa panjar merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjamin pengelolaan keuangan perkara yang tertib dan transparan. “Setiap rupiah sisa panjar yang menjadi hak pihak berperkara kami kembalikan sesuai prosedur, karena itu adalah bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya,” ungkapnya.

Dengan adanya pelaporan rutin pengembalian sisa panjar ini, Pengadilan Agama Selatpanjang berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan perkara yang jujur, terbuka, dan profesional.__riez@l__

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang