
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang (3/11/2025) – Pengadilan Agama Selatpanjang melaporkan realisasi pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada bulan Oktober 2025 melalui kasir secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Beberapa jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima antara lain berasal dari pendaftaran perkara gugatan atau permohonan, relaas panggilan pertama penggugat/pemohon, relaas panggilan pertama tergugat/termohon, biaya redaksi putusan atau penetapan, relaas pemberitahuan putusan kepada tergugat/termohon, serta penerbitan dan penyerahan akta cerai pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.
Total realisasi pendapatan PNBP pada bulan Oktober 2025 tercatat sebesar Rp2.910.000,-. Seluruh penerimaan tersebut telah disetorkan secara penuh ke kas negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Selatpanjang menyampaikan bahwa pelaporan PNBP merupakan salah satu bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan. “Setiap rupiah dari penerimaan negara bukan pajak harus dikelola secara tertib, dilaporkan secara berkala, dan disetorkan tepat waktu. Ini bagian dari upaya kami menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik,” ujarnya. Dengan terlaksananya pelaporan realisasi PNBP secara rutin, diharapkan Pengadilan Agama Selatpanjang dapat terus mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.__riez@l__
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

