
Pasir Pengaraian — Dalam upaya menegakkan keadilan secara objektif dan transparan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PA.Ppg pada Jumat, 31 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Pematang Tebih dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian guna memastikan kejelasan letak dan kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Majelis pemeriksa dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua orang hakim anggota. Turut hadir Panitera Pengganti dan seorang Jurusita yang mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Proses pemeriksaan setempat berlangsung lancar dan tertib dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara, disaksikan juga oleh perangkat desa setempat untuk menjamin keterbukaan dan keabsahan hasil pemeriksaan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas. Dengan meninjau langsung objek sengketa, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran nyata yang akan memperkuat dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari semangat Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya.(YAI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

