Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
24102025 77

Siak, 22 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan memfasilitasi sidang online melalui telekonferensi pada Rabu, 22 Oktober 2025, untuk perkara dispensasi kawin Nomor 51/Pdt.P/2025/PA.Pts. Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan Pengambilan Keterangan Melalui Telekonferensi Nomor 892/KPA.PA.W14-A7/HK2.6/X/2025 yang diajukan oleh Ketua Pengadilan Agama Putussibau.

Pelaksanaan sidang daring tersebut berjalan lancar dengan menghadirkan para pihak dari dua wilayah berbeda. Pengadilan Agama Siak bertindak sebagai fasilitator tempat pelaksanaan pengambilan keterangan pihak yang berdomisili di wilayah hukum Siak, sedangkan majelis hakim yang memeriksa perkara tetap berada di Pengadilan Agama Putussibau. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kerja sama antar pengadilan dalam lingkungan peradilan agama demi menjamin kelancaran proses hukum tanpa terhalang jarak dan waktu.

Sidang online atau sidang melalui telekonferensi merupakan metode persidangan yang menggunakan media komunikasi jarak jauh berbasis teknologi informasi. Dalam sistem ini, para pihak dapat memberikan keterangan, menghadiri sidang, maupun menyampaikan dokumen secara elektronik dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan prinsip keterbukaan. Metode ini telah diatur dan didorong oleh Mahkamah Agung RI sebagai inovasi modernisasi peradilan yang memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung digitalisasi dan efisiensi proses peradilan serta diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan pemohon. (KAIZEL)