Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
24102025 p

Siak, 23 Oktober 2025 - Pada hari ini, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengikuti kegiatan Zoom Meeting Rapat Persiapan Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Ade Ahmad Hanif, S.H.I., bersama dengan Hakim Anan Dinant, S.H., Panitera Sudarmono, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Anita Febrina, S.E., M.H.

 

24102025 o

Rapat virtual ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif lembaga peradilan agama bersama instansi terkait dalam memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian. Melalui MoU yang sedang disiapkan, diharapkan akan terjalin sinergi antara Pengadilan Agama dengan berbagai pihak seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, Kepolisian, dan lembaga layanan masyarakat lainnya dalam memberikan pendampingan, rujukan, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang rentan terdampak perceraian.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal strategis, antara lain mekanisme pelaksanaan kerja sama antarinstansi, bentuk dukungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian, serta sistem koordinasi dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan perhatian khusus, seperti hak asuh anak, nafkah, dan kekerasan dalam rumah tangga.

24102025 u

Melalui pembahasan MoU ini, diharapkan akan terbentuk mekanisme terpadu dan berkelanjutan yang mampu memberikan perlindungan, pendampingan, dan solusi nyata bagi perempuan dan anak, sehingga mereka dapat tetap memperoleh keadilan, keamanan, serta keberlangsungan hidup yang layak pasca perceraian.

Rapat yang berlangsung secara daring tersebut berjalan dengan lancar dan produktif. Hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan akhir MoU yang selanjutnya akan dibahas bersama instansi terkait dalam pertemuan lanjutan.