Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil memediasi perkara Nomor 568/Pdt.G/2025/PA.Sak perkara cerai gugat hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Bapak A. Wafi, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai mediator. Melalui komunikasi yang baik dan suasana yang kondusif, para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Dengan suasana yang kondusif dan komunikasi yang baik, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Wakil Ketua sekaligus mediator, Bapak A. Wafi, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Beliau berharap, kesepakatan yang telah tercapai dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pihak lain untuk mengedepankan penyelesaian damai melalui jalur mediasi, sebagai bentuk implementasi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan dalam penyelenggaraan peradilan agama. (Rivo)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

