Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id 

Selatpanjang, Selasa, 4 November 2025 — Kartu Tanda Pengenal bukan sekadar atribut, melainkan sarana pengawasan, lambang integritas, serta wujud transparansi dalam mewujudkan tata kelola pengadilan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan. Pemberlakuan kartu identitas bagi tamu maupun pihak berperkara merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem kerja yang tertib dan terukur. Dengan adanya identitas yang jelas, setiap individu di lingkungan pengadilan dapat dikenali fungsinya, sehingga seluruh aktivitas pelayanan dan proses persidangan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terpantau. Sebagai implementasi nyata dari prinsip tersebut, Pengadilan Agama Selatpanjang menghadirkan inovasi pelayanan publik bernama KITAP (Kartu Identitas Pengunjung) yang telah dijalankan sejak tahun 2021. Inovasi ini lahir dari kesadaran bahwa lembaga peradilan dengan intensitas kunjungan masyarakat yang tinggi membutuhkan sistem pengawasan dan identifikasi pengunjung yang efisien serta dapat dipercaya. KITAP menjadi solusi efektif untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama.

Melalui mekanisme KITAP, setiap pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Selatpanjang akan menerima kartu identitas pengunjung dari petugas keamanan sesuai kategori kunjungan, seperti pihak berperkara, advokat, pengguna layanan prioritas, maupun tamu umum. Pengunjung diwajibkan mengenakan kartu tersebut selama berada di area pengadilan dan mengembalikannya saat meninggalkan lokasi. Prosedur sederhana ini terbukti efektif dalam membantu petugas melakukan pengawasan, sekaligus menumbuhkan budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Sejak diterapkan, inovasi KITAP memberikan dampak positif terhadap peningkatan keamanan, ketertiban administrasi, dan mutu pelayanan publik. Pengunjung merasa lebih nyaman dan terlindungi, sementara petugas memperoleh kemudahan dalam pemantauan serta pendataan. Penerapan KITAP juga menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Selatpanjang dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di setiap lini pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.__riez@l__

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang