Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id 

Selatpanjang — Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan dan menjaga kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Selatpanjang terus melakukan monitoring sterilisasi area pelayanan melalui pantauan CCTV. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar para pihak yang datang ke pengadilan tidak melakukan kontak langsung dengan pegawai, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar keamanan dan protokol yang telah ditetapkan. Melalui sistem CCTV yang terpasang di berbagai titik strategis, seperti area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang tunggu, hingga area persidangan, pengawasan dilakukan secara real time oleh petugas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap interaksi antara pihak dan petugas berlangsung sesuai prosedur, serta mencegah potensi pelanggaran disiplin maupun risiko lainnya di area pelayanan publik. Bahkan, CCTV ini dapat diakses langsung oleh masyarakat luas melalui website ACO (Access CCTV Online)

Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya Pengadilan Agama Selatpanjang yang sudah memiliki predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di mana pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan profesional. Dengan diterapkannya monitoring sterilisasi area pelayanan melalui CCTV secara berkelanjutan, diharapkan suasana kerja yang aman, tertib, dan nyaman dapat terus terjaga. Para pihak pun dapat memperoleh pelayanan yang optimal tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pegawai, sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Selatpanjang dalam memberikan layanan prima berbasis integritas dan inovasi teknologi. . __riez@l__

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang