Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 5 Nopember 2025.

Selatpanjang | 5 November 2025, Sejak diluncurkan pada tahun 2021, aplikasi PASTI (Pengambilan Antrian Sidang Terintegrasi) milik Pengadilan Agama Selatpanjang terus memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Melalui aplikasi ini, para pihak dapat mengambil antrian sidang secara online dari rumah, tanpa perlu datang lebih awal ke kantor pengadilan. Kini, di tahun 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat luas mengenai manfaat dan kemudahan aplikasi PASTI, agar semakin banyak pihak yang memanfaatkannya dalam proses persidangan. Aplikasi PASTI memungkinkan para pihak untuk menyesuaikan waktu kehadiran sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih tertib, efisien, dan nyaman. Selain itu, penerapan sistem ini turut mendukung prinsip pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang transparan dan ramah pengguna. Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa aplikasi PASTI merupakan bagian dari inovasi layanan yang terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

“PASTI sudah berjalan sejak tahun 2021 dan terbukti mempermudah masyarakat dalam mengatur waktu bersidang. Kami kembali menginformasikan hal ini agar masyarakat pencari keadilan yang belum mengetahui, dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal. Inovasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan modern,” ujar Ketua PA Selatpanjang. Dengan keberlanjutan aplikasi PASTI, Pengadilan Agama Selatpanjang menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menuju peradilan yang Modern, Responsif, Bersih, dan Melayani, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik. __riez@l__

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang