
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang | 11 November 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 27099 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Hakim. Edaran terbaru ini menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan program tugas belajar bagi para hakim di seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk Pengadilan Agama. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur peradilan, khususnya hakim, agar senantiasa siap menghadapi perkembangan hukum, teknologi, dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pedoman tugas belajar disusun untuk memberikan arah yang jelas dan seragam terkait tata cara, syarat, serta mekanisme pelaksanaan tugas belajar. Edaran ini mencakup berbagai jenjang pendidikan dan pelatihan, mulai dari program magister (S2), doktor (S3), hingga short course atau pelatihan singkat di dalam maupun luar negeri. Selain itu, SE 27099 juga mengatur tentang: - Persyaratan administratif dan akademik bagi hakim yang akan mengikuti tugas belajar. - Mekanisme pengajuan dan persetujuan program tugas belajar. - Hak dan kewajiban hakim selama masa tugas belajar, termasuk status kepegawaian, tunjangan, serta kewajiban pelaporan. - Sanksi administratif bagi peserta yang tidak menyelesaikan tugas belajar sesuai ketentuan.
Dorongan Pengembangan SDM Hakim
Dengan adanya pedoman ini, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi hakim sebagai bagian dari pembinaan karier dan profesionalisme aparatur peradilan. Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. “Tugas belajar bukan sekadar kesempatan akademik, tetapi juga bentuk investasi kelembagaan untuk melahirkan hakim yang lebih visioner, adaptif, dan berintegritas. Pedoman ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kita semua untuk menata sistem pengembangan SDM yang lebih terarah,” ujarnya.
Tindak Lanjut di Lingkungan PA Selatpanjang
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Agama Selatpanjang akan melakukan sosialisasi internal kepada para hakim dan aparatur terkait isi serta implementasi dari Surat Edaran SEKMA Nomor 27099 ini. Diharapkan seluruh hakim dapat memahami prosedur, hak, dan kewajiban yang berlaku dalam pelaksanaan tugas belajar sesuai ketentuan Mahkamah Agung. Dengan penerbitan surat edaran ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya para hakim, dapat terus mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan yang terarah, sehingga pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat semakin meningkat dari waktu ke waktu.
???? Sumber: Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27099 Tahun 2025 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Hakim.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

