Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang | 11 November 2025.

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Agama Selatpanjang merupakan wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang kurang mampu. Melalui layanan ini, Pengadilan Agama Selatpanjang berkomitmen menghadirkan prinsip *justice for the poor* dan *justice for all* di tengah masyarakat. POSBAKUM hadir sebagai implementasi dari amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum tanpa diskriminasi. Melalui POSBAKUM, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh berbagai layanan hukum secara gratis, antara lain berupa pemberian informasi, konsultasi hukum, serta bantuan dalam pembuatan dokumen hukum seperti surat permohonan atau gugatan.

Layanan ini diberikan oleh tenaga profesional dari lembaga penyedia jasa bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Selatpanjang. Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan POSBAKUM merupakan salah satu bentuk nyata dari misi Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Melalui POSBAKUM, kami ingin memastikan bahwa masyarakat pencari keadilan, terutama yang tidak mampu, tetap dapat memperoleh haknya untuk dibantu dalam proses hukum. Ini bagian dari komitmen kami terhadap asas peradilan yang humanis dan berkeadilan,” ujar beliau. Dengan layanan POSBAKUM ini, Pengadilan Agama Selatpanjang terus berupaya mewujudkan pengadilan yang responsif, inklusif, dan berpihak kepada akses keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang