
Teluk Kuantan, 12 November 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Rabu, 12 November 2025 – Ketua sekaligus Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Genius Virades, berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara harta bersama Nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Tlk melalui proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Proses mediasi telah dilaksanakan sebanyak lima kali sejak 15 Oktober 2025. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, Hakim Mediator berupaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, di mana penggugat dan tergugat, masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya, sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani bersama di hadapan Hakim Mediator.
Menurut Ketua PA Teluk Kuantan, Genius Virades, keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari adanya itikad baik para pihak serta dukungan para kuasa hukum yang berorientasi pada penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini sejalan dengan semangat mediasi sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang lebih efisien dan berkeadilan restoratif.
Keberhasilan ini menjadi capaian tersendiri bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar proses persidangan. Diharapkan, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam peradilan dapat terwujud. (RN_PA.Tlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

