Dumai, Kamis (13/11/2025) — Pengadilan Agama Dumai kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat kota. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pelaksanaan sidang keliling ini berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, serta berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Dumai Nomor: 647/KPA.W4-A8/ST.HK2.6/XI/2025.

Majelis Hakim, Panitera Sidang, serta petugas lapangan turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memastikan jalannya persidangan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat di wilayah terpencil atau jauh dari kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut, tim pelaksana di lapangan juga mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari masyarakat setempat. Salah seorang saksi yang hadir dalam persidangan menyampaikan,

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Agama Dumai, karena program sidang keliling ini. Kami yang menjadi saksi perkara hari ini tidak perlu lagi jauh-jauh ke pusat kota, apalagi cuaca panas dan usia kami sudah tidak muda lagi. Sekali lagi terima kasih, semoga program ini bisa terus dipertahankan dan berlanjut,” ujarnya dengan penuh haru.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Dumai berharap pelayanan peradilan dapat semakin mendekatkan pengadilan kepada masyarakat dan mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.