Jum’at, 14 November 2025 — Pengadilan Agama Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar sidang di luar gedung. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai dan bertempat di Aula Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pelaksanaan sidang ini melibatkan Majlis Hakim, Panitera Sidang, serta petugas lainnya yang secara khusus ditugaskan melalui Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Dumai Nomor: 655/KPA.W4-A8/ST.HK2.6/XI/2025. Kegiatan ini tetap berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

Program sidang keliling ini merupakan bentuk nyata pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota, khususnya warga Kecamatan Sungai Sembilan, yang merupakan wilayah terjauh dari pusat Pengadilan Agama Dumai. Jarak tempuh menuju kantor pengadilan dapat mencapai 3–6 jam perjalanan, sehingga pelaksanaan sidang di luar gedung sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Dumai berharap masyarakat pencari keadilan di wilayah Lubuk Gaung dan sekitarnya dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.

Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa sangat terbantu dengan hadirnya layanan peradilan dekat dengan domisili mereka. Pengadilan Agama Dumai berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan terbaik demi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.