Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Kamis(08/08/2019) Pengadilan Agama Bengkalis kembali menggelar Sidang Keliling untuk yang kesekian kalinya, yang pelaksanaannya bertempat di lantai 2 kantor Camat Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bengkalis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Setiap menggelar sidang keliling, sangat banyak perkara yang harus ditangani, karena demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan terutama masyarakat kecamatan mandau, maka Pengadilan Agama Bengkalis harus siap melayani, selain itu juga, untuk mengantisipasi  akta cerai palsu yang beredar dikalangan masyarakat Mandau.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Bengkalis, sidang dimulai pukul 08.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor antrian yang telah diberikan.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Bengkalis. Semoga Pengadilan Agama Bengkalis selalu dapat melaksanakan sidang keliling. Karena salah satu bentuk pelayanan prima pengadilan adalah menyelenggarakan sidang keliling guna melayani masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi, transportasi, maupun sosial di daerah-daerah yang lokasinya jauh dari kantor pengadilan.

 ***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***