Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Kamis 11 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar Sosialisasi Sistem Coretax kepada para aparatur Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Pekanbaru. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Pekanbaru secara daring. Hadir dari Kanwil DJP Riau adalah Penyuluh Pajak Ahli Pertama Puja Aldilla dan Tri Rizki Mefianto.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. menegaskan bahwa penerapan sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi digital perpajakan nasional untuk mewujudkan pelayanan pajak yang modern, transparan, dan efisien. Selaku ketua beliau berharap seluruh aparatur Pengadilan Agama sewilayah PTA Pekanbaru pada awal Januari 2026 seluruh aparatur sudah selesai melaporkan SPT Tahunan.

Sejumlah materi yang dipaparkan adalah Aktivasi Wajib Pajak, Registrasi Sertifikat Digital, dan panduan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada Sistem Coretax DJP. Coretax DJP adalah sistem inti perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang sebagai fondasi utama dalam proses modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan dan proses perpajakan ke dalam satu sistem utama. Sistem ini dibangun untuk menggantikan aplikasi-aplikasi lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah di DJP.


Di samping sosialisasi, para aparatur juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur PA sewilayah PTA Pekanbaru serta memastikan kepatuhan administrasi pajak berjalan dengan baik.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

