Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Siak, 7 Januari 2026 — Panitera Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura menyampaikan penegasan kepada seluruh jajaran agar setiap perkara yang didaftarkan pada hari berjalan wajib diregister pada hari yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Panitera menekankan bahwa tidak boleh ada penundaan proses register perkara, kecuali apabila terdapat kendala teknis yang bersumber dari sistem pusat yang berada di luar kendali satuan kerja.

Selain itu, Panitera juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026 penerapan Arsip Digital merupakan harga mati yang harus dilaksanakan secara konsisten. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (Waka PTA) Pekanbaru, yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan arsip perkara. Dengan penerapan Arsip Digital secara menyeluruh, diharapkan tata kelola administrasi peradilan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

