
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang, 7 Januari 2026.
Selatpanjang — Sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan penguatan integritas aparatur negara, seluruh aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang telah menuntaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax pada tanggal 2 Januari 2026. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban hukum setiap aparatur sipil negara sebagai bagian dari kepatuhan fiskal dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak. Ketepatan waktu penyampaian SPT ini mencerminkan komitmen aparatur PA Selatpanjang dalam menjunjung tinggi asas kepatuhan hukum, akuntabilitas, dan transparansi.
Pemanfaatan aplikasi Coretax dalam pelaporan SPT juga menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang mendorong efisiensi, ketertiban, dan akurasi pelaporan. Dengan sistem elektronik tersebut, proses pelaporan dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik. Ketuntasan pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh aparatur ini sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas, khususnya pada area penguatan integritas aparatur dan pencegahan praktik penyimpangan. Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif dan fiskal merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui kepatuhan kolektif ini, PA Selatpanjang terus meneguhkan komitmen sebagai institusi peradilan yang profesional, berintegritas, dan patuh hukum, tidak hanya dalam pelayanan yudisial, tetapi juga dalam pelaksanaan kewajiban administratif Negara
.________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

