07012026 5

Teluk Kuantan, 7 Januari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, 7 Januari 2026 — Proses mediasi perkara cerai talak yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan pada Rabu, 7 Januari 2026, berhasil mencapai kesepakatan sebagian di awal tahun 2026. Kesepakatan tersebut mencakup mut’ah, nafkah iddah, hak asuh anak, serta nafkah anak.

Mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua PA Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, yang bertindak sebagai hakim mediator. Proses mediasi dilaksanakan secara langsung di kantor PA Teluk Kuantan dengan kehadiran Pemohon dan Termohon.

07012026 6

Setelah melalui tiga kali pertemuan dan pembahasan yang intensif, para pihak menyepakati sejumlah poin penting terkait hak dan kewajiban pasca perceraian. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dengan hasil ini, mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Kesepakatan yang telah dicapai akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan lanjutan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. (RN_PATlk)