Pangkalan Kerinci, Senin 12 Januari 2026

Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Dedi Indraputra, S.H., menyampaikan informasi jadwal sidang sekaligus permohonan izin penyediaan ruangan sidang di luar gedung pengadilan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras.

Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan (sidang keliling), sekaligus mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan sekitarnya.

Dalam koordinasi tersebut, Plt. Panmud Gugatan menyampaikan jadwal pelaksanaan sidang serta kebutuhan sarana dan prasarana pendukung agar persidangan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak KUA Pangkalan Kuras menyambut baik koordinasi ini sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), mempercepat pelayanan, serta mengurangi beban biaya dan waktu bagi para pihak berperkara.

Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan KUA Pangkalan Kuras, PA Pangkalan Kerinci berharap kegiatan sidang luar gedung dapat terlaksana secara optimal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Erman_PA.Pkc)