Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatatkan realisasi anggaran DIPA 04 secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2025. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, seluruh pagu revisi pada DIPA 04 telah terealisasi sebesar 100 persen dari total anggaran Rp125.000.000.

Realisasi tersebut mencakup seluruh komponen kegiatan, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan pagu Rp50.000.000 yang terealisasi penuh sebesar Rp50.000.000, Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) sebesar Rp10.000.000 yang juga terserap seluruhnya, serta kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dengan pagu Rp65.000.000 yang terealisasi sesuai alokasi.

Capaian serapan anggaran ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara untuk mendukung akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui layanan bantuan hukum, pembebasan biaya perkara, dan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sepanjang tahun 2025.(GSN)