Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melalui utusan pegawainya melaksanakan kegiatan survei lokasi yang direncanakan sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling. Kegiatan survei tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tambusai yang berlokasi di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Survei ini merupakan bagian dari tahapan persiapan guna memastikan kesiapan lokasi yang akan digunakan dalam mendukung kelancaran kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan.

Dalam pelaksanaan survei, utusan pegawai PA Pasir Pengaraian melakukan peninjauan secara langsung terhadap kondisi aula, kelengkapan fasilitas, serta tata letak ruangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan sidang keliling. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan pihak Kantor Camat Tambusai terkait teknis penggunaan tempat, kesiapan sarana pendukung, serta aspek keamanan dan kenyamanan bagi para pihak yang akan berperkara.

Melalui kegiatan survei lokasi ini, diharapkan pelaksanaan sidang keliling PA Pasir Pengaraian dapat berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen PA Pasir Pengaraian dalam meningkatkan akses layanan peradilan serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah Kecamatan Tambusai dan sekitarnya.(YAI)