Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Usai melaksanakan rapat oleh Bagian Rencana Program dan Anggaran PTA Pekanbaru, dilanjutkan dengan sosialisasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (PIP ASN) oleh Analis Kepegawaian Muda PTA Pekanbaru Khaidir, S.HI sebagai tindaklanjut surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 5431/DJA/OT.01.2/XII/2019 perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tanggal 17 Desember 2019. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PIP ASN harus sudah di unggah ke kedalam Aplikasi Sistem Kepegawaian paling lambat minggu ke-3 bulan Januari tahun 2020. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personil PTA Pekanbaru.

Dalam penjelasannya, Analis Kepegawaian Muda PTA Pekanbaru menyampaikan bahwa maksud dengan terbitnya peraturan ini adalah suatu instrument yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Sehingga tersedianya indikator kualitas ASN yang lebih terukur. Mengetahui tingkat pencapaian profesionalitas disebuah organisasi utuk memberikan ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN, dan juga sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi dimasa yang akan datang. Hal lain yang tak kalah penting yakni penjelasan mengenai cara pengukuran standar profesionaliatas yang terbagi kedalam  dimensi kompetensi, dimensi kinerja dan dimensi disiplin.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, seluruh personil PTA.Pekanbaru dapat melaksanakan PIP ASN dengan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditentukan dalam surat tersebut diatas.