Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang | 11 Februari 2026

Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang mengikuti kegiatan Diskusi antara Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 493/DJA/HM1.1/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 perihal Undangan Mengikuti Diskusi FCFCOA–BPHPI Secara Daring. Dalam surat tersebut, seluruh satuan kerja peradilan agama diminta untuk memberitahukan serta menugaskan jajaran hakim agar mengikuti kegiatan dimaksud. Diskusi internasional ini mengangkat tema Judicial Wellbeing and Safe Workplaces (Kesejahteraan Yudisial serta Keamanan dan Kenyamanan di Tempat Kerja). Tema tersebut menjadi isu strategis dalam penguatan sistem peradilan modern, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, inklusif, aman, serta mendukung kesehatan mental dan integritas aparatur peradilan.

Melalui forum ini, para peserta memperoleh wawasan dan praktik baik dari FCFCOA terkait upaya menjaga kesejahteraan hakim serta membangun budaya kerja yang aman dan berkeadilan gender. Diskusi juga menjadi sarana pertukaran pengalaman antara lembaga peradilan Indonesia dan Australia dalam memperkuat sistem peradilan yang responsif dan berorientasi pada kualitas layanan publik. Partisipasi PA Selatpanjang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, dan profesional. Selain itu, keikutsertaan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring internasional guna memperkaya perspektif dalam pengembangan peradilan agama di Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami pentingnya kesejahteraan yudisial sebagai fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang agung, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang

Editor: Humas PA Selatpanjang

Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang