skl kebund.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 12 Februari 2026 — Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan prima berbasis aksesibilitas yang secara konsisten dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mengurangi hambatan jarak, waktu, dan biaya yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Dengan menghadirkan persidangan langsung di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan, PA Bangkinang memberikan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Sejak pagi hari, masyarakat telah memadati lokasi sidang dengan tertib dan antusias. Perkara-perkara yang disidangkan pada kegiatan tersebut meliputi perkara perceraian serta permohonan lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Majelis hakim bersama panitera pengganti dan petugas terkait menjalankan proses persidangan sebagaimana prosedur yang berlaku, dengan tetap menjaga profesionalitas, integritas, dan independensi lembaga peradilan.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar dan kondusif. Aparatur PA Bangkinang memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis persidangan berjalan sesuai standar operasional prosedur. Selain itu, pelayanan informasi kepada para pihak juga diberikan secara maksimal guna memastikan setiap pencari keadilan memahami hak dan kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk implementasi program prioritas Mahkamah Agung dalam meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian lembaga peradilan terhadap kebutuhan masyarakat di daerah. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten, sehingga efisiensi waktu dan biaya dapat tercapai.

Melalui kegiatan ini, PA Bangkinang Kelas IB berharap kehadiran pengadilan di tengah masyarakat dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat akan senantiasa menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Sidang di Luar Gedung di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Bangkinang tidak hanya menjalankan fungsi yudisial semata, tetapi juga aktif menghadirkan keadilan yang mudah diakses dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.(ITK/TimITPABkn)