
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Bengkalis, 03 Februari 2026 - Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan, berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, serta sebagai bentuk kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Pengadilan Agama Bengkalis meningkatkan prosedur standar pengamanan sebagai tindakan preventif atau pencegahan dengan bantuan tenaga keamanan terlatih dan bekerja dengan fokus, yang dapat memperketat keamanan dan menertibkan persidangan dan terhindar dari ancaman dan gangguan keamanan di persidangan, dengan bekerjasama dan bantuan 1 orang personil Satpol PP Kab. Bengkalis yang mengawal jalan nya persidangan, PASPAMPERS (Pasukan Pengamanan Persidangan) hadir pereketat keamanan persidangan di Pengadilan Agama Bengkalis.
Personil dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda tajam dan membahayakan. Bagi para pihak yang berperkara sebelum masuk ke ruang sidang harus menitipkan segala benda yang di bawa ke dalam loker penitipan. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, personil keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, bagi para pihak yang kedapatan membawa berbagai benda tajam dan berbahaya ke dalam ruang sidang akan segera diproses.
Dengan adanya inovasi ini dapat meningkatkan dan memperkerketat keamanan pada saat persidangan dan menghindari serta mencegah berbagai ancaman dan tindak kriminal pada saat di ruang sidang, sehingga persidangan menjadi nyaman dan aman.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

