WhatsApp Image 2026-02-27 at 09.32.15.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendekatkan pelayanan peradilan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung dan merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan satuan kerja dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini menjadi salah satu bentuk nyata implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menghadirkan layanan persidangan langsung di wilayah Kecamatan Tapung, masyarakat yang sebelumnya harus menempuh jarak cukup jauh menuju kantor pengadilan di Bangkinang kini dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah dan efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya transportasi.

Sejak pagi hari, para pihak yang perkaranya telah terjadwal tampak hadir dengan tertib sesuai dengan panggilan yang telah disampaikan sebelumnya. Aparatur Pengadilan Agama Bangkinang, mulai dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, hingga petugas pendukung lainnya, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Proses persidangan berjalan lancar sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan imparsialitas peradilan.

Program sidang di luar gedung ini umumnya diperuntukkan bagi perkara-perkara tertentu yang dinilai memenuhi kriteria untuk dilaksanakan di luar kantor pengadilan, khususnya perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan memerlukan kemudahan akses layanan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Antusiasme masyarakat Kecamatan Tapung terhadap pelaksanaan sidang di luar gedung ini terlihat dari tingginya partisipasi dan kedisiplinan para pihak dalam mengikuti setiap tahapan persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan peradilan yang lebih dekat secara geografis memberikan dampak positif dalam mendorong kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap proses peradilan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Pengadilan Agama Bangkinang dalam mendukung program prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam hal peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice). Dengan terus melaksanakan sidang di luar gedung secara terencana dan terukur, diharapkan tidak ada lagi hambatan jarak dan biaya yang menjadi penghalang masyarakat untuk memperoleh hak-haknya di bidang hukum keluarga Islam.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang akan terus berupaya menjaga konsistensi dan kualitas pelaksanaan sidang di luar gedung sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui komitmen ini, diharapkan terwujud peradilan agama yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.(ITK/TimITPABkn)