
Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Bengkalis, 24 Februari 2026 — Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang secara teleconference di Ruang Sidang Utama dalam perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PA.Bkls. Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk inovasi pelayanan peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna menjamin kelancaran proses persidangan tanpa mengurangi prinsip keadilan dan keterbukaan.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan dengan mohon bantuan kepada Pengadilan Agama Surabaya sesuai Surat Nomor 284/KPA.W4-A5/Hk2.6/I1/2026. Bantuan ini diperlukan karena saksi yang diajukan dalam perkara tersebut berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Surabaya sehingga tidak dapat hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Bengkalis untuk memberikan keterangan di persidangan.
Melalui mekanisme sidang jarak jauh ini, pemeriksaan saksi tetap dapat dilaksanakan secara sah dan efektif tanpa terkendala jarak dan waktu. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam menerapkan modernisasi peradilan serta memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.
***Tim Redaksi PA Bengkalis***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

