02032026 3a

Teluk Kuantan, 2 Maret 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, 2 Maret 2026 — Bertepatan dengan 12 Ramadhan 1447 H, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali melaksanakan Bimbingan Mental (Bimtal) Ramadhan usai shalat zuhur berjamaah di Mushala kantor. Kegiatan rutin ini diikuti seluruh aparatur dan disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Genius Virades.

Dalam penyampaiannya, Ketua PA Teluk Kuantan mengulas salah satu poin pembinaan dari Ketua Mahkamah Agung pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Ditekankan bahwa setiap bentuk pelayanan yang bersifat transaksional, sekecil apa pun, tidak memberi ruang toleransi terhadap praktik korupsi.

02032026 4

Tiga faktor utama pemicu korupsi disebutkan, yakni kebutuhan (need), keserakahan (greed), dan kesempatan (chance). Saat ini, kesejahteraan pegawai peradilan telah mendapat perhatian yang jauh lebih baik sehingga alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas terjadinya penyimpangan. Jika masih terdapat perilaku menyimpang, hal tersebut merupakan bentuk keserakahan yang membuat seseorang lupa batas, lupa tanggung jawab, serta lupa pada sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

Disampaikan pula bahwa integritas bukan semata soal pengawasan dari luar, melainkan penjagaan dari dalam diri. Ramadhan harus menjadi madrasah untuk mengkalibrasi diri selama satu bulan sebagai bekal menjalani sebelas bulan berikutnya. Puasa melahirkan takwa, takwa menguatkan kontrol diri, kontrol diri membentuk jiwa yang tenang, dan jiwa yang tenang melahirkan kemampuan menjaga amanah.

02032026 5

Melalui Bimtal Ramadhan ini, seluruh aparatur diharapkan tidak hanya menjalankan puasa sebagai rutinitas ibadah, tetapi juga menjadikannya sarana membentuk pribadi yang lebih jujur, amanah, dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (RN_PATlk)