Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada 26 Februari 2026 di Kecamatan Ujung Batu, tepatnya di Kantor Desa Pematang Berangan. Sidang keliling ini menjadi salah satu upaya nyata untuk memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua PA Pasir Pengaraian, Sahril, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Anggota Ogna Alif Utama, S.H., M.H., dan Susi Endayani, S.Sy., M.H. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim turut dibantu oleh Panitera Sidang Amrin, S.H., M.H., yang memastikan administrasi persidangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Pada kesempatan tersebut, majelis menyidangkan sebanyak 7 perkara dengan agenda keseluruhannya merupakan sidang pertama, meliputi pemeriksaan identitas para pihak serta upaya perdamaian sebagaimana diatur dalam hukum acara yang berlaku.

Persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan profesional demi menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, PA Pasir Pengaraian berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(GSN)