WhatsApp Image 2026-03-06 at 09.18.27.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada Jumat, 06 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Tapung yang berada di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Bangkinang untuk mengikuti proses persidangan.

Kegiatan sidang di luar gedung ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Sejumlah pihak yang berperkara hadir untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang memimpin jalannya persidangan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini umumnya merupakan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perkara perceraian, isbat nikah, serta perkara lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Melalui sidang di luar gedung ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program sidang di luar gedung juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Bangkinang dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan layanan persidangan langsung di tengah masyarakat, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih efektif.

Kehadiran Pengadilan Agama Bangkinang melalui kegiatan sidang di luar gedung ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui program ini, pengadilan berupaya untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan kembali dilaksanakannya sidang di luar gedung di Kantor KUA Tapung, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.(ITK/TimITPABkn)