
Selatpanjang | Selasa, 10 Maret 2026
Selatpanjang, 10 Maret 2026 – Mediasi merupakan kewajiban dalam setiap perkara perdata yang dihadiri oleh kedua belah pihak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Mahkamah Agung. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum perkara diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim. Proses ini menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Capaian membanggakan berhasil ditorehkan oleh Pengadilan Agama Selatpanjang. Sepanjang periode terakhir, seluruh perkara cerai talak yang masuk dan memenuhi syarat untuk dilakukan mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian. Dengan kata lain, tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara cerai talak mencapai 100 persen, sebuah capaian yang menunjukkan efektivitas peran mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari profesionalisme para mediator yang bertugas, baik hakim mediator maupun mediator yang telah memiliki sertifikasi. Dalam proses mediasi, para mediator berupaya menggali akar persoalan secara komprehensif serta membangun komunikasi yang konstruktif antara para pihak, sehingga tercipta ruang dialog yang terbuka dan penuh kepercayaan. Ahmad Satiri selaku Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang menyampaikan apresiasi atas kinerja para mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan integritas. Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya mencerminkan keberhasilan prosedural, tetapi juga menunjukkan bahwa pendekatan dialogis dan persuasif mampu memberikan jalan keluar yang lebih baik bagi para pihak. “Mediasi adalah sarana untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Ketika para pihak mampu mencapai kesepakatan, maka bukan hanya perkara yang selesai, tetapi hubungan kemanusiaan juga tetap terjaga,” ujarnya.
Ke depan, Pengadilan Agama Selatpanjang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai. Dengan optimalisasi peran mediator serta dukungan seluruh aparatur pengadilan, diharapkan mediasi dapat terus menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai perkara yang diajukan masyarakat.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang
#MahkamahAgungUnggul #BadilagExcellent #PTAPekanbaruLuarBiasa #PASelatpanjang #PASelatpanjangSmart #SmartCourt #Melekat #KeadilanUntukSemua #BanggaMelayaniBangsa #ReformasiBirokrasi #PANRB
Silahkan klik tautan link : website PA Selatpanjang https://pa-Selatpanjang.go.id/id/, Facebook PA Selatpanjang https://www.facebook.com/pengadilanagamaSelatpanjang, Instagram PA Selatpanjang https://www.instagram.com/pa_Selatpanjang/ Twitter PA Selatpanjang https://x.com/pa_Selatpanjang dan Tiktok PA Selatpanjang https://www.tiktok.com/@pengadilanagamaselatpanj

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

