Pangkalan Kerinci, Kamis 12 Maret 2026
Dalam rangka menjalankan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sita jaminan terhadap objek perkara dalam perkara kewarisan Nomor 597/Pdt.G/2025/PA.Pkc yang sedang ditangani.
Pelaksanaan sita jaminan tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Jufriddin, S.Ag.M.H., dan jurusita Yulika Deni beserta Abu Hasan dan Abu Bakar tim dari PA Pangkalan Kerinci dengan mendatangi langsung objek yang menjadi sengketa yang berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawaan, Provinsi Riau . Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan majelis hakim guna menjamin agar objek perkara tetap berada dalam keadaan utuh serta tidak dipindahtangankan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sita jaminan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Tim dari PA Pangkalan Kerinci juga memberikan penjelasan kepada para pihak terkait maksud dan tujuan dari tindakan sita jaminan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sita jaminan dalam perkara kewarisan ini bertujuan untuk menjaga hak-hak para pihak yang berperkara, sekaligus memastikan bahwa objek sengketa tetap terpelihara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pelaksanaan sita jaminan ini, PA Pangkalan Kerinci menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.(Erman_PA.Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

