WhatsApp Image 2026-03-16 at 11.47.25.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Jumat, 13 Maret 2026, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung yang berlokasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor pengadilan. Dengan hadirnya layanan persidangan langsung di wilayah Kecamatan Tapung, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Sejak pagi hari, para pihak yang perkaranya telah dijadwalkan tampak hadir di lokasi sidang dengan tertib. Aparatur Pengadilan Agama Bangkinang yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas pendukung lainnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan lancar serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

Program sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan peradilan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan sidang di Kantor KUA Tapung Desa Petapahan juga mendapat dukungan dari pihak setempat yang turut membantu dalam penyediaan fasilitas serta koordinasi dengan masyarakat. Kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Bangkinang dan pihak terkait menjadi faktor penting dalam memastikan kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para pihak yang hadir untuk mengikuti proses persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa program sidang di luar gedung memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan, program sidang di luar gedung dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan peradilan yang cepat, mudah, dan berkeadilan.(ITK/TimITPBkn)