Dumai – Senin (16/03) pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Dumai, upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali menunjukkan hasil yang menggembirakan. Majelis Hakim melalui mediator nonhakim, Irma Lenny, S.Psi., CPM., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 176/Pdt.G/2026/PA.Dum.

Proses mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak dua kali sejak minggu sebelumnya ini berjalan dengan penuh kehati-hatian dan pendekatan persuasif. Mediator secara aktif menggali akar permasalahan serta membangun komunikasi yang konstruktif antara para pihak, sehingga tercapai titik temu yang sebelumnya sulit diwujudkan.

Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan kesepakatan para pihak untuk mencabut perkara yang telah diajukan, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Dumai mampu memberikan solusi yang efektif, efisien, serta mengedepankan asas kekeluargaan. Selain menghemat waktu dan biaya, keberhasilan mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menjaga hubungan baik di masa mendatang.

Pengadilan Agama Dumai senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap perkara perdata, khususnya perkara perceraian, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.