Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan sidang keliling di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada tanggal 12 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, majelis hakim memeriksa dan menyidangkan sebanyak sembilan perkara yang telah terdaftar. Proses persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak yang berperkara hadir secara langsung dan mengikuti jalannya sidang dengan baik.

Sidang keliling ini dipimpin oleh Sahril, S.HI., M.H yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.(YAI)