Pasir Pengaraian 13 - Maret 2026– Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan pemasangan slempang Agen Perubahan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pemasangan slempang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Gita Febrita, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Sahril, S.H.I., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, dua aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian ditetapkan sebagai Agen Perubahan, yaitu Ogna Alif Utama, S.H., M.H. dan Irwan Syahputra, S.H. Pemasangan slempang ini menjadi simbol amanah sekaligus komitmen bagi agen perubahan untuk menjadi teladan dalam mendorong perubahan positif di lingkungan kerja, baik dalam peningkatan kinerja, pelayanan publik, maupun integritas aparatur.

Melalui penetapan Agen Perubahan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Selain itu, keberadaan agen perubahan juga diharapkan mampu menginspirasi seluruh aparatur untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (RHS).