Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
16032026 2

Siak Sri Indrapura, 16 Maret 2026 – Proses mediasi dalam Perkara Nomor 146/Pdt.G/2026/PA.Sak di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil mencapai kesepakatan sebagian (partial settlement). Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator non hakim, Bapak Mustafid,S.Sy,.M.H,.CPM, yang berhasil mempertemukan para pihak untuk mencapai titik temu atas beberapa pokok sengketa.

Dalam proses mediasi tersebut, para pihak sepakat terkait beberapa hal penting, yakni mengenai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, serta mut’ah. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak anak dan para pihak setelah berakhirnya hubungan perkawinan. Sementara itu, terhadap pokok perkara lainnya yang belum mencapai kesepakatan, proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rivo)