
Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Bappeda melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2027 pada Kamis (26/03/2026). Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Akasia Nomor 2 Tembilahan, mulai pukul 08.15 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan Musrenbang ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Dalam hal ini, Bappeda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah melalui forum Musrenbang.
Pengadilan Agama Tembilahan turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh H. Jabal Nur, S.H.I., sebagai bagian dari unsur pemangku kepentingan daerah yang berperan dalam mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kehadiran ini menjadi bentuk sinergi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Musrenbang RKPD Tahun 2027 ini bertujuan untuk menyusun prioritas pembangunan daerah berdasarkan aspirasi masyarakat serta sinkronisasi program antar perangkat daerah. Forum ini juga menjadi wadah strategis dalam menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dihasilkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir ke depan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

